"WANASARI BERSEMI" SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DESA WANASARI, MELAYANI SEPENUH HATI DAN PROFESIONAL JAM OPRASIONAL/PELAYANAN MASYARAKAT DI KANTOR PERBEKEL DESA WANASARI DARI PUKUL 08.00 - 14.00 WITA

Artikel

Kunjungan Tim Aset BAKEUDA Tabanan Ke Desa Wanasari

28 Desember 2021  Gde Made Erbin Nurhaidi  547 Kali Dibaca  Berita Desa

Wanasari (28/12/2021)

Pagi ini Selasa (12/2021) Tim Aset BAKEUDA Tabanan berkunjung ke Desa Wanasari, untuk mengecek kondisi Rumah Pintar yang akan dimohon untuk dijadikan Kantor dan tempat usaha Bumdes BUWANA MESARI.

Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), sebagai lembaga ekonomi masyarakat yang perannya cukup strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat di pedesaan. Sehingga, Bumdes sebagai lembaga ekonomi rakyat yang juga menjadi pilar demokrasi. Bumdes yang diciptakan dengan tujuannya untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat, menciptakan peluang usaha, menciptakan lapangan pekerjaan, pengembangan ekonomi desa serta meningkatkan pendapatan desa. Jika pengelolaan Bumdes optimal, maka desa akan menjadi desa yang mandiri.

BUM Desa sebagai salah satu mitra pemerintah desa dalam mewujudkan rencana-rencana pembangunan perekonomian ekonomi dituntut mampu menyediakan kebutuhan-kebutuhan masyarakat dalam mengembangkan usaha. Badan Usaha Milik Desa adalah usaha yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaanya dilakukan oleh pemdes dan masyarakat. Peran BUM Desa bagi desa yang menjalankannya:

1. Meningkatlan kesejahteraan masyarakat dan BUM Desa pemerintah desa.

2. Membantu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggara kegiatan ekonomi desa.

3. Membantu pemerintah desa dalam upaya mengembangkan sumber sumber potensi alam dan manusia didesa untuk dikembangkan menjadi sumber sumber sumber ekonomi

4. Menjadi media pemerintah desa untuk mewujudkan mewujudkan rencana pembangunan khususnya dibidang ekonomi.

Pendirian BUM Desa didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUM Desa dibangun atas prakarsa masyarakat, serta mendasari pada prinsip prinsip kooperatife, partisipatif, transparasi, emansipatif, akuntabel, dan sustainable.  Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUM Desa harus dilakukan secara professional dan mandiri.

 

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

  Statistik

 Komentar

 Media Sosial

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 259
    Kemarin : 238
    Total Pengunjung : 38,605
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 3.135.190.188
    Browser : Mozilla 5.0