Wanasari (18/1/2022)
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang perubahan atas Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administrasi berupa bunga denda terhadap pajak kendaraan bermotor. Guna mensukseskan program kerja Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dengan visi ‘’ Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Melalui Pola Pembangunan Semester Berencana Menuju Bali Era Baru” Selasa, 18 Januari 2022 bertempat di Kantor Desa Wanasari Tim Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor melaksanakan Layanan Samsat Kerti (Samsat Kerumah Tinggal).
Kegiatan ini dilayani langsung oleh tim Petugas Samsat Kecamatan Tabanan yang didampingi Perbekel Desa Wanasari.
Layanan Samsat Kerti ini khusus untuk pengesahan STNK setiap tahun, dan untuk perpanjangan STNK 5 tahun harus disamsat induk Tabanan. Adapun syarat yang diperlukan yaitu :
1. Kendaraan atas nama sendiri
2. STNK dan KTP Asli
3. Masa berlaku pajak sudah lewat
Waktu pelayanan dimulai dari Jam 09.00 – 12.30 Wita
Melalui layanan Samsat Kerti Pemerintah berharap masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan ditempat (Khusus untuk tunggakan pajak saja). Karena melalui peran serta masyarakat membayar pajak, pembangunan dapat berlangsung dengan lancar.