"WANASARI BERSEMI" SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DESA WANASARI, MELAYANI SEPENUH HATI DAN PROFESIONAL JAM OPRASIONAL/PELAYANAN MASYARAKAT DI KANTOR PERBEKEL DESA WANASARI DARI PUKUL 08.00 - 14.00 WITA

Artikel

Pelayanan Samsat Kerti Di Desa Wanasari

18 Januari 2022  Gde Made Erbin Nurhaidi  562 Kali Dibaca  Berita Desa

Wanasari (18/1/2022)  

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang perubahan atas Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administrasi berupa bunga denda terhadap pajak kendaraan bermotor. Guna mensukseskan program kerja Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dengan visi ‘’ Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Melalui Pola Pembangunan Semester Berencana Menuju Bali Era Baru” Selasa, 18 Januari 2022 bertempat di Kantor Desa Wanasari Tim Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor melaksanakan Layanan Samsat Kerti (Samsat Kerumah Tinggal).

Kegiatan ini dilayani langsung oleh tim Petugas Samsat Kecamatan Tabanan yang didampingi Perbekel Desa Wanasari.

Layanan Samsat Kerti ini khusus untuk pengesahan STNK setiap tahun, dan untuk perpanjangan STNK 5 tahun harus disamsat induk Tabanan. Adapun syarat yang diperlukan yaitu :

1. Kendaraan atas nama sendiri

2. STNK dan KTP Asli

3. Masa berlaku pajak sudah lewat

Waktu pelayanan dimulai dari Jam 09.00 – 12.30 Wita

Melalui layanan Samsat Kerti Pemerintah berharap masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan ditempat (Khusus untuk tunggakan pajak saja). Karena melalui peran serta masyarakat membayar pajak, pembangunan dapat berlangsung dengan lancar.

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

  Statistik

 Komentar

 Media Sosial

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 239
    Kemarin : 238
    Total Pengunjung : 38,585
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 3.144.149.217
    Browser : Mozilla 5.0