Partisipasi masyarakat merupakan salah satu poin utama dalam penentuan keberhasilan suatu program pembangunan yang terlaksana di suatu wilayah. Hal tersebut berlaku pula dalam pelaksanaan program pengelolaan sampah. Dalam hal ini pengelolaan sampah yang dimaksud adalah pengelolaan sampah swakelola yang merupakan sistem pengelolaan sampah yang mandiri dan produktif yang dilakukan oleh masyarakat baik secara individu maupun berkelompok di tingkat sumber, dalam hal ini adalah rumah tangga. Desa Wanasari yang berada di Kabupaten Tabanan, merupakan salah satu desa yang menggunakan sistem pengelolaan sampah swakelola di desa di mulai bulan Januari S/D Desember 2021 pengangkutan dilakasanakan seminggu 3 kali diseputaran lingkungan Desa Wanasari,di mana masyarakatnya berpartisipasi dari mulai tingkat pengelolaan di rumah tangga hingga TPS. Tidak hanya berhenti di situ, masyarakat Desa juga mengolah sampah-sampah tersebut sehingga volume timbunan sampah yang ada menjadi berkurang dan hasilnya dapat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat Desa Wanasari selanjutnya.